BANDUNG – Di era reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan fakta adanya pengeluaran yang tak masuk akal. Hal ini terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa barat telah menganggarkan Belanja Pegawai Personalia Sekretariat DPRD sebesar Rp 12.650.559.007 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.451.670.082.
Dari jumlah tersebut, dianggarkan untuk Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah sebesar Rp 3. 726480.000. dan direalisasikan sebesar Rp 2.974.063.750.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI ditemukan fakta, bahwa dana sebesar Rp 2.974.063.000 digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran melayani pimpinan/anggota, biaya melayani tamu pimpinan, biaya kordinasi, biaya parlementaria, biaya penunjang kegiatan Sekretaris DPRD, bantuan kepada pegawai Sekretariat DPRD, biaya konsultasi masalah-masalah hukum dan lainnya sebagai biaya pegawai/personalia. Ironisnya, bukti pengeluarannya hanya berupa kwitansi intern dan tanda penerimaan uang.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah N0 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP N0 24 Tahun 2004 tentang Pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD Pasal 24 menyatakan, bahwa belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
Masalah tersebut jelas bertentangan dengan PP No. 58 tentang Pengelolaan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pengguna anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD.
Selain itu, pengguna anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan.
Pelanggaran ini diduga kuat, karena pemegang kas Sekretariat DPRD lalai dalam melaksanakan tugasnya serta kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh atasan langsung pemegang kas Sekretariat DPRD Provinsi Jawa barat.
Untuk itu diharapkan agar Gubernur Jawa Barat serta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada pemegang kas Sekretariat DPRD demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya negara yang bebas KKN. borman tobing, karmin
Sabtu, 2008 Januari 12
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
Arsip Blog
- 11/23 - 11/30 (16)
- 07/06 - 07/13 (35)
- 06/29 - 07/06 (34)
- 06/01 - 06/08 (39)
- 05/25 - 06/01 (37)
- 05/18 - 05/25 (26)
- 02/24 - 03/02 (12)
- 01/20 - 01/27 (1)
- 01/06 - 01/13 (27)
- 12/30 - 01/06 (8)
- 12/23 - 12/30 (8)
- 12/16 - 12/23 (15)


0 komentar:
Poskan Komentar