Kamis, 27 November 2008

Camat Losarang Berkelit Warganya Tumpang Pacul

INDRAMAYU - Keterlibatan Camat Losarang dan Kuwu Desa Krimun dalam konflik tumpang pacul (tumpang garapan, red), tak memberikan peluang untuk memunculkan perdamaian antara pihak Asngad (50) dan lawannya Rasiman cs. Akibat ketidakjelasan pemerintah setempat itu, Ansgad mengalami kerugian.

Selain itu, pihak Rasiman (65) pun masih ngotot bahwa dirinya yang paling berhak, mengingat sertifikat atas tanah yang digarap itu sebagai kekuatan hukum yang berlaku. Adapun pihak Asngad pun mengklaim pihaknya sebagai yang paling berhak, karena keterangan Pengadilan Negeri Indramayu yang memenangakan dirinya dalam proses eksekusi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tabloid Sensor, konflik Tumpang Pacul berawal dari perebutan tanah seluas 65 Bau diwilayah Desa Krimun Kec. Losarang kembali menjadi sengketa. Sengketa bermula dari dimulainya garapan dari pihak Asngad yang merasa sebagai pemenang Eksekusi sejak tahun 1994 selalu saja dihalangi saat berniat menggarap lahan yang secara hukum dimenangkannya.

Hal ini pun dikuatkan keterangan Heru dan mantan Lurah Kliwed yang kerap bersaksi atas perilaku pihak Rasiman merintangi pelaksanaan garapan. Alhasil pihak Asngad selalu saja dirugikan. “Padahal biaya yang telah dikeluarkan tak sedikit,” ujar Asngad.

Lain lagi dengan pihak Rasiman. Keluarga besarnya banyak yang menjadi polisi dan tentara. Hal inilah yang membuat Asngad selalu kalah, karena ada dugaan intimidasi serta ancaman-ancaman dari anak-anak Rasiman.

Bahkan, putra kedelapan Rasiman, Dedi, kerapkali menakut-nakuti pihak penggarap tanah yang mengatakan bahwa dirinya anggota Mabes Polri. Padahal masyarakat tahu Dedi adalah anggota Kepolisian Polda Metro Jaya. Karena itu, saat konflik terjadi beberapa hari lalu, pihak Asngad tetap memberanikan diri mempertahankan haknya.

“Saya tidak takut walau mereka mengatasnamakan apapun. Saya melakukan penggarapan tanah ini dikarenakan menurut Pengadilan Negeri Indramayu, sayalah yang paling berhak. Karena selain sebagai pemenang, saya pun diperkuat oleh hasil kinerja pengacara saya, dan saya memiliki kekuatan hukum dan surat perintah penggarapan atas keterangan pemenang hasil eksekusi,” tegas Heru Cs.

Secara kronologis, pihak Asngad menang dalam sidang perkara tanah hasil eksekusi tahun 1994. Oleh pengadilan Negeri Indramayu, kemenangan Asngad dikuatkan pula dengan surat keterangan notaris atas perintah penggarapan atas tanah tersebut pada Asngad selaku pemilik.

Lebih lanjut pengacara dari pihak Asngad; Caripan SH. dan Sumarjo, SH berencana melaporkan Camat dan Kuwu yang cenderung lepas tangan dalam menghadapi masalah ini. Selanjutnya untuk tindakan arogan keluarga Rasiman, mereka berencana melaporkan ke Provost.

Sementara itu, Drs. Prawoto selaku Camat Losarang menanggapi konflik dua massa di daerahnya menjelaskan bahwa pihaknya selaku Camat adalah petugas pelayanan publik. Adapun masalah legalitas kepemilikan tanah baik itu yang dimenangkan melalui eksekusi Pengadilan Negeri maupun pemilik surat-surat yang digugat, keduanya bukan wewenang dirinya untuk menentukan siapa yang berhak menggarap lahan konflik tersebut. Namun demikian camat justru menyerahkan kedua belah pihak yang berkonflik dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian dan aparat yang menangani secara hukum. joss arcan, soni s

1 komentar:

Indra mengatakan...

Hello
salam kenal ya..
ku indra
senang berkenalan dengan kamu


By :
http://palembang-musi.blogspot.com/