SERANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Anti Kapatilisme (Gebrak) Banten, Rabu (19/10) lalu, mendatangi Pendopo Gubernur Banten untuk menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dinilai mengekang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gebrak Banten adalah merupakan gabungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerjat Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Pekeraja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sebelum mendatangi Kantor Gubernur mereka berkumpul di Kawasan Masjid Agung At Tsaurah Kota Serang, lalu melakukan long march menuju Pendopo Gubernur Banten. Di sepanjang jalan, orasi-orasi berisikan kecaman terhadap SKB empat menteri terus diteriakkan. “Ini bukti pemerintah telah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh,” teriak orator.
Sesampainya di depan halaman Pendopo Gubernur Banten, massa buruh ini langsung disambut bentangan kawat berduri dan barisan puluhan anggota Dalmas Polres Serang.
Yeskiel Prabawo, Ketua DPD SPN Banten dalam orasinya mengatakan, SKB 4 Menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dengan SKB ini kewenangan Gubernur dipangkas dalam penetapan upah minimum. ini bentuk baru usaha pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh,” ujarnya.
Ditambahkannya pula dalam SKB itu disebutkan, upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini mencapai angka 6 persen, sedangkan angka inflasi saat ini sudah mencapai 11–13 persen.
Tak lama berselang setelah berorasi, sejumlah perwakilan buruh termasuk Yeskiel dipersilahkan masuk ke dalam pendopo untuk beraudiensi. Mereka langsung ditemui Eutik Suarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten.
Dihadapan Eutik, Yeskiel membacakan tuntutan para buruh Banten yang berisi menolak SKB 4 menteri, karena SKB itu tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Mendesak Gubernur Banten Atut Chosiyah dan DPRD Banten untuk menolak SKB empat menteri seperti yang telah dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Barat dan daerah lainya, serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota Se Provinsi Banten sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak. Setelah dibacakan, pernyataan para buruh tersebut diserahkan ke Eutik untuk diteruskan ke Gubernur.
Menyikapi permasalahan itu Eutik berjanji akan menyampaikan aspirasi dari para buruh ke Gubernur Banten, selain itu Eutik juga mencoba menjelaskan bahwa esensi dari dikeluarkannya SKB empat Mentri adalah untuk menghindari terjadinya PHK massal, “Kami akan meneruskan aspirasi ini kepimpinan. Dan sebenarnya esensi dikeluarkannya SKB empat menteri ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK Massal,” ujarnya. nuraeni
Kamis, 27 November 2008
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Arsip Blog
- 11/23 - 11/30 (16)
- 07/06 - 07/13 (35)
- 06/29 - 07/06 (34)
- 06/01 - 06/08 (39)
- 05/25 - 06/01 (37)
- 05/18 - 05/25 (26)
- 02/24 - 03/02 (12)
- 01/20 - 01/27 (1)
- 01/06 - 01/13 (27)
- 12/30 - 01/06 (8)
- 12/23 - 12/30 (8)
- 12/16 - 12/23 (15)


0 komentar:
Poskan Komentar