Kamis, 27 November 2008

Serang Telat Setor Uang Negara

SERANG - Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2008 atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2007, ditemukan uang kas daerah yang belum disetorkan sebanyak Rp8,23 miliar.

Jumlah Rp8,23 miliar ini tersebar di 43 bendahara SKPD. Terbesar berada di Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp2,75 miliar. Tidak dipakai kegiatan, tapi tidak disetorkan kembali. Fakta lain adalah perbedaan catatan antara LK dan hasil pemeriksaan. Dalam LK disebutkan terdapat kas yang belum disetor sebesar Rp5,73 miliar, sedangkan dalam hasil pemeriksaan disebutkan kas yang belum disetor sebesar Rp8,23 miliar.

“Sedangkan yang Rp2,6 miliar-nya tidak disebut belum disetor. Berarti sudah disetor tapi nggak dicatat. Atau memang niatnya nggak disetor?” tegas Didin Syihabudin, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEBRAK).

Dijelaskannya juga, dalam LHP itu BPK menyebutkan sekitar tanggal 1-10 Januari 2008 terdapat setoran ke kas daerah sebesar Rp3,27 miliar dan sekitar tanggal 11 Januari hingga 15 Mei 2008 terdapat setoran ke kas daerah sebesar Rp4,95 miliar. “Setoran tanggal 1-10 Januari 2008 mungkin bisa diterima, karena Bank tutup diakhir dan diawal tahun. Tapi pengembalian yang baru dilakukan pada bulan Mei 2008? Kemana dulu uangnya?” katanya.

Menurut Didin, salah satu ciri budaya korupsi adalah sulit menyetorkan uang negara. Terutama uang negara sisa kegiatan yang harus dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. “Pada akhir tahun kegiatan harus sudah selesai per tanggal 31 Desember. Tidak semua anggaran habis, karena berbagai hal. Nah uang ini harus sudah dikembalikan ke kas negara atau ke kas daerah. Tapi yang terjadi, susah setornya. Bahkan ada yang baru disetor beberapa bulan kemudian,” jelasnya.

Uang negara itu, tegasnya, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun selain yang telah dianggarkan. Bahkan dipinjam untuk kegiatan lain dalam satu lembaga pemerintah saja tidak boleh. “Artinya, uang negara yang dipegang bendahara pelaksana selalu ada. Nah kalau pengembalian ke kas daerahnya susah, pasti timbul pertanyaan uangnya ada atau tidak? Ini kan indikasi korupsi,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Anas Yusuf, Sekretaris Gebrak Banten, Meski Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang dalam pernyataan yang dicatat dalam LHP BPK berdalih bahwa keterlambatan ini disebabkan masa transisi perubahan peraturan pengelolaan keuangan daerah.

Pendapat lain dikemukakan Muhammad Fitriyadi, Sekretaris II Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana (GN-PK) Koordinator Provinsi Banten, kalau uang yang ada dibendahara itu disimpan di rekening bank, maka sudah dapat dipastikan bendahara mendapatkan keuntungan materi dari bunga bank. nuraeni

0 komentar: