INDRAMAYU - Keterlibatan Camat Losarang dan Kuwu Desa Krimun dalam konflik tumpang pacul (tumpang garapan, red), tak memberikan peluang untuk memunculkan perdamaian antara pihak Asngad (50) dan lawannya Rasiman cs. Akibat ketidakjelasan pemerintah setempat itu, Ansgad mengalami kerugian.
Selain itu, pihak Rasiman (65) pun masih ngotot bahwa dirinya yang paling berhak, mengingat sertifikat atas tanah yang digarap itu sebagai kekuatan hukum yang berlaku. Adapun pihak Asngad pun mengklaim pihaknya sebagai yang paling berhak, karena keterangan Pengadilan Negeri Indramayu yang memenangakan dirinya dalam proses eksekusi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tabloid Sensor, konflik Tumpang Pacul berawal dari perebutan tanah seluas 65 Bau diwilayah Desa Krimun Kec. Losarang kembali menjadi sengketa. Sengketa bermula dari dimulainya garapan dari pihak Asngad yang merasa sebagai pemenang Eksekusi sejak tahun 1994 selalu saja dihalangi saat berniat menggarap lahan yang secara hukum dimenangkannya.
Hal ini pun dikuatkan keterangan Heru dan mantan Lurah Kliwed yang kerap bersaksi atas perilaku pihak Rasiman merintangi pelaksanaan garapan. Alhasil pihak Asngad selalu saja dirugikan. “Padahal biaya yang telah dikeluarkan tak sedikit,” ujar Asngad.
Lain lagi dengan pihak Rasiman. Keluarga besarnya banyak yang menjadi polisi dan tentara. Hal inilah yang membuat Asngad selalu kalah, karena ada dugaan intimidasi serta ancaman-ancaman dari anak-anak Rasiman.
Bahkan, putra kedelapan Rasiman, Dedi, kerapkali menakut-nakuti pihak penggarap tanah yang mengatakan bahwa dirinya anggota Mabes Polri. Padahal masyarakat tahu Dedi adalah anggota Kepolisian Polda Metro Jaya. Karena itu, saat konflik terjadi beberapa hari lalu, pihak Asngad tetap memberanikan diri mempertahankan haknya.
“Saya tidak takut walau mereka mengatasnamakan apapun. Saya melakukan penggarapan tanah ini dikarenakan menurut Pengadilan Negeri Indramayu, sayalah yang paling berhak. Karena selain sebagai pemenang, saya pun diperkuat oleh hasil kinerja pengacara saya, dan saya memiliki kekuatan hukum dan surat perintah penggarapan atas keterangan pemenang hasil eksekusi,” tegas Heru Cs.
Secara kronologis, pihak Asngad menang dalam sidang perkara tanah hasil eksekusi tahun 1994. Oleh pengadilan Negeri Indramayu, kemenangan Asngad dikuatkan pula dengan surat keterangan notaris atas perintah penggarapan atas tanah tersebut pada Asngad selaku pemilik.
Lebih lanjut pengacara dari pihak Asngad; Caripan SH. dan Sumarjo, SH berencana melaporkan Camat dan Kuwu yang cenderung lepas tangan dalam menghadapi masalah ini. Selanjutnya untuk tindakan arogan keluarga Rasiman, mereka berencana melaporkan ke Provost.
Sementara itu, Drs. Prawoto selaku Camat Losarang menanggapi konflik dua massa di daerahnya menjelaskan bahwa pihaknya selaku Camat adalah petugas pelayanan publik. Adapun masalah legalitas kepemilikan tanah baik itu yang dimenangkan melalui eksekusi Pengadilan Negeri maupun pemilik surat-surat yang digugat, keduanya bukan wewenang dirinya untuk menentukan siapa yang berhak menggarap lahan konflik tersebut. Namun demikian camat justru menyerahkan kedua belah pihak yang berkonflik dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian dan aparat yang menangani secara hukum. joss arcan, soni s
Kamis, 27 November 2008
Kuwu Karang Kerta Dipolisikan
INDRAMAYU - Terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Oktober lalu dan pungutan liar pada saat membagikan kompor gas di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, diduga dilakukan tim yang telah dibentuk oleh oknum kuwu. Akibat dari perbuatannya permasalahan tersebut dilaporkan ke Polres Indramayu.
Upaya pemerintah pusat maupun daerah memberikan kompensasi BBM berupa BLT dan membagikan kompor gas kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan adalah langkah maju guna mengentas kemiskinan, namun disayangkan niat baik pemerintah telah dikotori oleh pemerintahah tingkat bawah yakni tingkat desa, bantuan itu dipolitisir dan dijadikan ajang bisnis bagi kuwu dan perangkatnya.
Berdasarkan surat laporan tertanggal 29 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Hamdan Siregar, pada intinya menyebutkan, sekitar 287 orang penerima BLT masing-masing mendapatkan bantuan Rp700.000 pada bulan Oktober 2008 lalu di Desa Karang kerta, diduga telah terjadi pemotongan dana BLT dengan modus operandi tim yang telah dibentuk sebelumnya mendatangi masyarakat penerima BLT, setelah pulang mengambil uang bantuan dari kantor pos secara door to door mendatangai rumah rumah warga yang menerima BLT.
Menurut Hamdan, besar potongan yang diminta oleh tim yang diketuai oleh Kamil sebagai perangkat desa dengan jabatan Raksa Bumi I, warga penerima BLT dimintai sebesar Rp250.000/orang dengan alasan untuk pembangunan masjid dan kantor desa (kantor kuwu, red) Karangkerta.
Usai melakukan pengambilan uang dari warga, hasilnya dilaporkan ke Kuwu Cabik. Akibat ulah itu, warga desa Karangkerta merasa tidak nyaman. Dari hasil pungutan dana BLT berdasarkan laporan diperkirakan mencapai Rp40.000.000.
Bukan hanya masalah potongan dana BLT, di Desa Karangkerta menurut Hamdan Siregar, masyarakat setempat, aksi pungutan liar yang dilakukan perangkat desa dilakukan ketika pemerintah pusat memberikan bantuan kompor gas kepada masyarakat. Padahal pemerintah telah memberikan ultimatum tidak diperkenankan mengambil pungutan kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
Namun kenyataannya, dari setiap penerima bantuan kompor gas diharuskan membayar Rp25.000. Menurutnya, hal ini jelas telah melanggar ketentuan yang ada dan terindikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dirinya tidak terima ulah yang dilakukan perangkat desanya. “Masyarakat masih tetap menunggu hasil laporan yang ditunjukan ke Polres Indramayu. Kami berharap agar Polres Indramayu menindak lanjuti laporannya itu,” tegasnya. duliman
Upaya pemerintah pusat maupun daerah memberikan kompensasi BBM berupa BLT dan membagikan kompor gas kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan adalah langkah maju guna mengentas kemiskinan, namun disayangkan niat baik pemerintah telah dikotori oleh pemerintahah tingkat bawah yakni tingkat desa, bantuan itu dipolitisir dan dijadikan ajang bisnis bagi kuwu dan perangkatnya.
Berdasarkan surat laporan tertanggal 29 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Hamdan Siregar, pada intinya menyebutkan, sekitar 287 orang penerima BLT masing-masing mendapatkan bantuan Rp700.000 pada bulan Oktober 2008 lalu di Desa Karang kerta, diduga telah terjadi pemotongan dana BLT dengan modus operandi tim yang telah dibentuk sebelumnya mendatangi masyarakat penerima BLT, setelah pulang mengambil uang bantuan dari kantor pos secara door to door mendatangai rumah rumah warga yang menerima BLT.
Menurut Hamdan, besar potongan yang diminta oleh tim yang diketuai oleh Kamil sebagai perangkat desa dengan jabatan Raksa Bumi I, warga penerima BLT dimintai sebesar Rp250.000/orang dengan alasan untuk pembangunan masjid dan kantor desa (kantor kuwu, red) Karangkerta.
Usai melakukan pengambilan uang dari warga, hasilnya dilaporkan ke Kuwu Cabik. Akibat ulah itu, warga desa Karangkerta merasa tidak nyaman. Dari hasil pungutan dana BLT berdasarkan laporan diperkirakan mencapai Rp40.000.000.
Bukan hanya masalah potongan dana BLT, di Desa Karangkerta menurut Hamdan Siregar, masyarakat setempat, aksi pungutan liar yang dilakukan perangkat desa dilakukan ketika pemerintah pusat memberikan bantuan kompor gas kepada masyarakat. Padahal pemerintah telah memberikan ultimatum tidak diperkenankan mengambil pungutan kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
Namun kenyataannya, dari setiap penerima bantuan kompor gas diharuskan membayar Rp25.000. Menurutnya, hal ini jelas telah melanggar ketentuan yang ada dan terindikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dirinya tidak terima ulah yang dilakukan perangkat desanya. “Masyarakat masih tetap menunggu hasil laporan yang ditunjukan ke Polres Indramayu. Kami berharap agar Polres Indramayu menindak lanjuti laporannya itu,” tegasnya. duliman
PR Buat Kapolres Baru
INDRAMAYU – Jabatan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indramayu diserahterimakan dari pejabat lama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Syamsudin Djanieb kepada pejabat baru AKBP Drs Mashudi. Serah terima berlangsung singkat dan sederhana di Markas Kepolisian Wilayah atau Mapolwil Cirebon, pekan lalu.
Mashudi sebelumnya menjabat Kapolres Kota Cirebon. Sementara Djanieb dipindah-tugaskan ke Mabes Polri di Jakarta sebagai salah satu Sub Bagian Propam.
Masa tugas Djanieb menjabat Kapolres Indramayu terbilang singkat. Kurang lebih setahun ia bertugas, namun penuh kontroversi. Di satu sisi, operasi yang bersifat penegakan hukum dalam berbagai bidang gencar dilakukan sehingga tak ayal Djanieb sebagai sosok Kapolres oleh beberapa kalangan dicap ‘galak’ tapi bagi sedikit kalangan lain diacungi jempol. Namun dibalik itu, tak jarang bebagai kasus yang ditangani Polres Indramayu diwarnai ‘penebusan’ dengan tariff yang mencekik masyarakat melalui satu pengacara tertentu yang dipercaya Kapolres.
Demikian pula yang dirasakan oleh kalangan birokrasi, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Indramayu. Sebuah sumber menyatakan, banyak pejabat termasuk konon orang nomor satu di Pemkab dibuat ‘gerah’ oleh kegalakan Djanieb. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi terus diotak-atik oleh Djanieb. Di antara kaus korupsi tersebut, bahkan telah dipublikasikan melalui selebaran yang dicap dan ditandatangani oleh Syamsudin Djanieb selaku Kapolres.
Terdapat 5 kasus korupsi yang sedang ditangani secara intens oleh Polres Indramayu pada tahun 2008 ini. Pertama, kasus korupsi pembangunan Pasar Bangkir Kecamatan Lohbener senilai Rp450 juta yang disebut-sebut melibatkan kader salah satu partai dan merupakan orang dekat H. Irianto MS Syafiuddin alias Yance (Bupati Indramayu).
Kemudian, kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Indramayu senilai Rp1 milyar. Ketiga, kasus korupsi yang terjadi di tubuh Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional (Sub Divre) Indramayu terkait penggunaan dana program bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) senilai Rp500 juta yang diduga melibatkan keluarga Yance. Berkas pemeriksaan dari ketiga kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu (dinyatakan P21).
Sedangkan dua kasus berikutnya yang masih dalam proses penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) petugas Polres adalah kasus raibnya dana milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu serta kasus pengadaan komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu senilai Rp5 miliar yang juga ditengarai melibatkan keluarga bupati.
Penanganan terhadap kasus-kasus korupsi itu, hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi kalangan pengamat lokal. Mereka bertanya-tanya apakah kasus-kasus itu bakal bergulir semestinya hingga ke tingkat peradilan. Keseriusan Kejari dan pejabat Kapolres yang baru tengah ditunggu. “Ini adalah PR (Pekerjaan Rumah, red.) buat Kapolres baru.” tukas seorang pengamat kepada Tabloid Sensor. soni s
Mashudi sebelumnya menjabat Kapolres Kota Cirebon. Sementara Djanieb dipindah-tugaskan ke Mabes Polri di Jakarta sebagai salah satu Sub Bagian Propam.
Masa tugas Djanieb menjabat Kapolres Indramayu terbilang singkat. Kurang lebih setahun ia bertugas, namun penuh kontroversi. Di satu sisi, operasi yang bersifat penegakan hukum dalam berbagai bidang gencar dilakukan sehingga tak ayal Djanieb sebagai sosok Kapolres oleh beberapa kalangan dicap ‘galak’ tapi bagi sedikit kalangan lain diacungi jempol. Namun dibalik itu, tak jarang bebagai kasus yang ditangani Polres Indramayu diwarnai ‘penebusan’ dengan tariff yang mencekik masyarakat melalui satu pengacara tertentu yang dipercaya Kapolres.
Demikian pula yang dirasakan oleh kalangan birokrasi, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Indramayu. Sebuah sumber menyatakan, banyak pejabat termasuk konon orang nomor satu di Pemkab dibuat ‘gerah’ oleh kegalakan Djanieb. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi terus diotak-atik oleh Djanieb. Di antara kaus korupsi tersebut, bahkan telah dipublikasikan melalui selebaran yang dicap dan ditandatangani oleh Syamsudin Djanieb selaku Kapolres.
Terdapat 5 kasus korupsi yang sedang ditangani secara intens oleh Polres Indramayu pada tahun 2008 ini. Pertama, kasus korupsi pembangunan Pasar Bangkir Kecamatan Lohbener senilai Rp450 juta yang disebut-sebut melibatkan kader salah satu partai dan merupakan orang dekat H. Irianto MS Syafiuddin alias Yance (Bupati Indramayu).
Kemudian, kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Indramayu senilai Rp1 milyar. Ketiga, kasus korupsi yang terjadi di tubuh Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional (Sub Divre) Indramayu terkait penggunaan dana program bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) senilai Rp500 juta yang diduga melibatkan keluarga Yance. Berkas pemeriksaan dari ketiga kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu (dinyatakan P21).
Sedangkan dua kasus berikutnya yang masih dalam proses penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) petugas Polres adalah kasus raibnya dana milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu serta kasus pengadaan komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu senilai Rp5 miliar yang juga ditengarai melibatkan keluarga bupati.
Penanganan terhadap kasus-kasus korupsi itu, hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi kalangan pengamat lokal. Mereka bertanya-tanya apakah kasus-kasus itu bakal bergulir semestinya hingga ke tingkat peradilan. Keseriusan Kejari dan pejabat Kapolres yang baru tengah ditunggu. “Ini adalah PR (Pekerjaan Rumah, red.) buat Kapolres baru.” tukas seorang pengamat kepada Tabloid Sensor. soni s
Tingkatkan Sosialisasi Berzakat
SUMEDANG - Ketua BAZ Kabupalen Sumedang, Drs. Ali Bajri, MM., merasa bersyukur dengan bertambahnya kesadaran mereka yang berhak mengeluarkan zakat, dan ini terbukti dengan meningkatnya pendapatan dalam mengumpulkan zakat dari masyarakat sebesar 50% dari tahun sebelumnya.
“Besar kecilnya perolehan dana zakat tergantung pada kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZ yang merupakan suatu lembaga resmi sebagai penampung dan penyalur dana zakat, dan sasaran BAZ tidak hanya membantu fakir miskin saja, tapi juga ditujukan kepada siswa berprestasi yang berasal dari keluarga tak mampu dengan cara memberikan beasiswa,” jelasnya kepada Tabloid Sensor, Selasa (18/11) lalu.
Diakuinya, dalam BAZ ada program untuk membantu permodalan bagi usaha kccil tanpa bunga yang dilaksanakan secara bcrgilir. Untuk bidang kesehatan, BAZ Sumedang akan menggelar klinik pengobatan gratis bagi masyarakat yang memerlukannya. “Sarana keagamaan yang menjadi prioritas mampu menyerap 20 sampai 30 proposal dari seluruh Kabupaten Sumedang,” katanya.
Berbicara tentang zakat perusahaan, diakui Ali Bajri, sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi dan BAZ akan terus mendorong mereka yang berhak untuk mengeluarkan zakat. Begitu pula sosialisasi mengeluarkan zakal mal dan penghasilan terus digalakan ke dinas/instansi, dan saat ini sekitar 75% dari dinas/instansi se-Kabupaten Sumedang sudah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). dicky, harun
“Besar kecilnya perolehan dana zakat tergantung pada kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZ yang merupakan suatu lembaga resmi sebagai penampung dan penyalur dana zakat, dan sasaran BAZ tidak hanya membantu fakir miskin saja, tapi juga ditujukan kepada siswa berprestasi yang berasal dari keluarga tak mampu dengan cara memberikan beasiswa,” jelasnya kepada Tabloid Sensor, Selasa (18/11) lalu.
Diakuinya, dalam BAZ ada program untuk membantu permodalan bagi usaha kccil tanpa bunga yang dilaksanakan secara bcrgilir. Untuk bidang kesehatan, BAZ Sumedang akan menggelar klinik pengobatan gratis bagi masyarakat yang memerlukannya. “Sarana keagamaan yang menjadi prioritas mampu menyerap 20 sampai 30 proposal dari seluruh Kabupaten Sumedang,” katanya.
Berbicara tentang zakat perusahaan, diakui Ali Bajri, sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi dan BAZ akan terus mendorong mereka yang berhak untuk mengeluarkan zakat. Begitu pula sosialisasi mengeluarkan zakal mal dan penghasilan terus digalakan ke dinas/instansi, dan saat ini sekitar 75% dari dinas/instansi se-Kabupaten Sumedang sudah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). dicky, harun
Pembuangan Limbah PT PM Harus Ditindak
BANDUNG - Pembuangan Limbah PT Pulau Mas (PM) telah berlangsung lama dan berlanjut hingga kini. Hal ini akibat lemahnya sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, juga akibat sikap sebagaian warga masyarakat yang mau menerima konpensasi dari pihak PT PM walau secara sadar mereka tahu dampak limbah tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Informasi yang dihimpun Tabloid Sensor, masyarakat berkisar 60 KK mendapatkan konpensasi Rp150.000/KK/bulan dari PT PM dengan tujuan agar tidak komplain soal pembuangan limbah beracun yang dibuang ke kali Lagadar.
“Pembuangan Limbah beracun oleh PT PM sebenaranya sudah berlangsung lama, Walau ada pihak yang mendapatkan kompensasi, tapi ada juga warga yang tidak menerima konpensasai. Pasalnya, akibat limbah beracun telah mencemari kali Lagadar serta menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu terlihat jelas bahwa air kali tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah yang terbentang luas di sekitar perusahaan. Kemudian, ikan yang tadinya hidup di sungai sekarang tidak ada, bahkan debu akibat pembakaran batubara di perusahaan sangat mengganggu warga.
Menyikapi masalah tersbeut, Ahmad Fahrie selaku Ketua LSM menyarankan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah beracun. “Berdasarkan temuan dilapangan, limbah tersebut mengandung unsur Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dengan Kode D213 dari kegiatan drying, printing dan finishing sebagai sumber pencemar utama logam berat (As, Cd, Cr, Pb, Cn, Co,Cu dan Zn) dengan pelarut organic, surfactant serta bahan beracun lainya. Sehingga sangat membahayakan makluk hidup dan lingkungan,” tegasnya.
Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1997 Tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi panduan bagi kalangan industri sudah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dapat dilaksanakan, bila perlu industri tidak perlu berhitung akan biaya plus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan. “Pemerintah harus berani bertindak tegas, jangan malah main mata dengan para pengusahanya. Masalah ini harus menjadi perhatian serius khususnya aparat Kepolisian di Jawa Barat,” jelas Fahrie. borman tobing
Informasi yang dihimpun Tabloid Sensor, masyarakat berkisar 60 KK mendapatkan konpensasi Rp150.000/KK/bulan dari PT PM dengan tujuan agar tidak komplain soal pembuangan limbah beracun yang dibuang ke kali Lagadar.
“Pembuangan Limbah beracun oleh PT PM sebenaranya sudah berlangsung lama, Walau ada pihak yang mendapatkan kompensasi, tapi ada juga warga yang tidak menerima konpensasai. Pasalnya, akibat limbah beracun telah mencemari kali Lagadar serta menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu terlihat jelas bahwa air kali tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah yang terbentang luas di sekitar perusahaan. Kemudian, ikan yang tadinya hidup di sungai sekarang tidak ada, bahkan debu akibat pembakaran batubara di perusahaan sangat mengganggu warga.
Menyikapi masalah tersbeut, Ahmad Fahrie selaku Ketua LSM menyarankan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah beracun. “Berdasarkan temuan dilapangan, limbah tersebut mengandung unsur Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dengan Kode D213 dari kegiatan drying, printing dan finishing sebagai sumber pencemar utama logam berat (As, Cd, Cr, Pb, Cn, Co,Cu dan Zn) dengan pelarut organic, surfactant serta bahan beracun lainya. Sehingga sangat membahayakan makluk hidup dan lingkungan,” tegasnya.
Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1997 Tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi panduan bagi kalangan industri sudah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dapat dilaksanakan, bila perlu industri tidak perlu berhitung akan biaya plus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan. “Pemerintah harus berani bertindak tegas, jangan malah main mata dengan para pengusahanya. Masalah ini harus menjadi perhatian serius khususnya aparat Kepolisian di Jawa Barat,” jelas Fahrie. borman tobing
Mengaku Kapolda, Peras Anggota Dewan
BANDUNG - Pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Jawa Barat terhadap beberapa anggota DPRD Kab. Bandung atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) TA 2005-2006, ternyata menjadi inspirasi dan peluang bagi oknum untuk meraih keuntungan. Tidak tanggung- tanggung, oknum tersebut mengaku Kapolda Jawa Barat.
“Saya menerima telepon dari seseorang yang mengaku Brigadir Santoso, dan memberikan nomor yang katanya adalah nomor Kapolda Jabar. Ketika dihubungi yang bersangkutan (mengaku Kapolda, red) dan meminta dana Rp45 juta untuk keperluaan sebuah acara dengan syarat jangan dibicarakan kepada siapapun,. Tapi, saya tidak memenuhi permintaanya degan alasan dirundingkan dulu dengan keluarga,” jelas Asep Ali Anggota DPRD Fraksi PKS.
Hal yang sama juga dialamai Asep Anwar. Anggota Fraksi PBB ini menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Sony Sonjaya dan menjabat sebagai Kasat Tipikor Polda Jabar. Penelepon menyuruh datang ke Mapolda dengan syarat terlebih dahulu menelepon nomor yang sebelumnya telah diberikan.
“Saya menerima telepon yang sama,” tegas M Iksan. Fraksi PPP. Namun karena tidak yakin akhirnya dirinya menghubungi pihak Kepolisian Daerah Jabar. Oleh pihak kepolisian dianjurkan untuk tidak menyanggupi permintaan penelepon.
“Jika ada oknum atau penelepon gelap mencoba menelopon dan memanfaatkan jalanya pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kab. Bandung atas dugaan korupsi Dana Bansos, jangan disikapi. Sebab, itu datang dari pihak yang hanya mencari keuntungan dan tidak bertanggung jawab. Saya telah berbicara dengan Sony (Kasat Tipikor, red) dan menjelaskan, pihaknya tidak pernah menghubungi para saksi, baik anggota DPRD maupun saksi lainnya. Bila ada pemeriksaan kembali pasti melalui pemanggilan resmi,” tegas Kombes Pol. Dade Ahmad, Kabid Humas Polda Jabar.
Pihaknya menekankan agar para anggota dewan tidak merespon telepon-telepon gelap seperti itu, bila perlu segera laporkan kepada aparat kepolisian. Semenatara itu, pemeriksaan terhadap para anggota dewan Kab Bandung masih akan dilanjutkan, termasuk pihak lain yang dianggap terkait. borman tobing
“Saya menerima telepon dari seseorang yang mengaku Brigadir Santoso, dan memberikan nomor yang katanya adalah nomor Kapolda Jabar. Ketika dihubungi yang bersangkutan (mengaku Kapolda, red) dan meminta dana Rp45 juta untuk keperluaan sebuah acara dengan syarat jangan dibicarakan kepada siapapun,. Tapi, saya tidak memenuhi permintaanya degan alasan dirundingkan dulu dengan keluarga,” jelas Asep Ali Anggota DPRD Fraksi PKS.
Hal yang sama juga dialamai Asep Anwar. Anggota Fraksi PBB ini menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Sony Sonjaya dan menjabat sebagai Kasat Tipikor Polda Jabar. Penelepon menyuruh datang ke Mapolda dengan syarat terlebih dahulu menelepon nomor yang sebelumnya telah diberikan.
“Saya menerima telepon yang sama,” tegas M Iksan. Fraksi PPP. Namun karena tidak yakin akhirnya dirinya menghubungi pihak Kepolisian Daerah Jabar. Oleh pihak kepolisian dianjurkan untuk tidak menyanggupi permintaan penelepon.
“Jika ada oknum atau penelepon gelap mencoba menelopon dan memanfaatkan jalanya pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kab. Bandung atas dugaan korupsi Dana Bansos, jangan disikapi. Sebab, itu datang dari pihak yang hanya mencari keuntungan dan tidak bertanggung jawab. Saya telah berbicara dengan Sony (Kasat Tipikor, red) dan menjelaskan, pihaknya tidak pernah menghubungi para saksi, baik anggota DPRD maupun saksi lainnya. Bila ada pemeriksaan kembali pasti melalui pemanggilan resmi,” tegas Kombes Pol. Dade Ahmad, Kabid Humas Polda Jabar.
Pihaknya menekankan agar para anggota dewan tidak merespon telepon-telepon gelap seperti itu, bila perlu segera laporkan kepada aparat kepolisian. Semenatara itu, pemeriksaan terhadap para anggota dewan Kab Bandung masih akan dilanjutkan, termasuk pihak lain yang dianggap terkait. borman tobing
Usut Korupsi di Pusdiklat Geologi!
BANDUNG – Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainya kian meningkat. Sebab, pada kenyataanya, dampak perbuatan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan akhirnya menyebabkan krisisi di segala bidang.
Sekalipun upaya pemberantasan korupsi telah membuahkan hasil yang signifikan, namun harus tetap digalakkan. Sebab, ternyata masih banyak orang/instansi yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Menurut data yang di terima Tabloid Sensor menjelaskan, bahwa di Pusdiklat Geologi Bandung ada proyek terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dijelaskan, dalam kegiatan Pekerjaan Perencanaaan Pembangunan Gedung Kantor Lima lantai tahap pertama TA 2005 sumber dana APBN dijalankan diluar aturan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengumuman yang dibuat di salah satu media lokal bernomor 01.2/91-04/PBBJ-DPA-/BDG/2005 tertanggal 18/05/2005 yang peredaranya juga hanya terbatas dikalangan mereka sendiri.
Padahal, mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, harus diumumkan di Media Harian Nasional. Hal ini membuktikan bahwa proyek dimaksud patut dicurigai adanya Korupsi.
“Tidak terungkapnya berbagai korupsi di instansi pemerintah adalah juga kegagalan aparat penegak hukum, juga akibat sosial kontrol dari masyarakat yang kurang kuat,” jelas Fredy Sirait.
Pengacara muda ini menambahkan, andaikan Pers, LSM dan masyarakat gencar menyuarakan adanya indikasi korupsi, sudah tentu akan terungkap, dan para penegak hukumpun tidak akan setengah-setengah dalam penanganannya. “Jadi menyangkut dugaan KKN yang terjadi di Pusdiklat Geologi harus di usut tuntas, jika tidak maka layak jika kita bertanya ada apa dengan penegak hukum. Di bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Tabloid Sensor yang mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada pihak Pusdiklat, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan komentar dan tidak satu pun dapat dimintai keterangan. borman tobing
Sekalipun upaya pemberantasan korupsi telah membuahkan hasil yang signifikan, namun harus tetap digalakkan. Sebab, ternyata masih banyak orang/instansi yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Menurut data yang di terima Tabloid Sensor menjelaskan, bahwa di Pusdiklat Geologi Bandung ada proyek terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dijelaskan, dalam kegiatan Pekerjaan Perencanaaan Pembangunan Gedung Kantor Lima lantai tahap pertama TA 2005 sumber dana APBN dijalankan diluar aturan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengumuman yang dibuat di salah satu media lokal bernomor 01.2/91-04/PBBJ-DPA-/BDG/2005 tertanggal 18/05/2005 yang peredaranya juga hanya terbatas dikalangan mereka sendiri.
Padahal, mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, harus diumumkan di Media Harian Nasional. Hal ini membuktikan bahwa proyek dimaksud patut dicurigai adanya Korupsi.
“Tidak terungkapnya berbagai korupsi di instansi pemerintah adalah juga kegagalan aparat penegak hukum, juga akibat sosial kontrol dari masyarakat yang kurang kuat,” jelas Fredy Sirait.
Pengacara muda ini menambahkan, andaikan Pers, LSM dan masyarakat gencar menyuarakan adanya indikasi korupsi, sudah tentu akan terungkap, dan para penegak hukumpun tidak akan setengah-setengah dalam penanganannya. “Jadi menyangkut dugaan KKN yang terjadi di Pusdiklat Geologi harus di usut tuntas, jika tidak maka layak jika kita bertanya ada apa dengan penegak hukum. Di bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Tabloid Sensor yang mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada pihak Pusdiklat, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan komentar dan tidak satu pun dapat dimintai keterangan. borman tobing
Bangkitkan Kembali Industri di Sidoarjo
SIDOARJO - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo, bertekad untuk membangkitkan kembali sentra-sentra industri di daerah tersebut setelah lama vakum akibat munculnya fenomena lumpur panas.
"Lama kita mati suri, kini, saatnya bagi kita untuk bangkit. Bangkit bersama dengan pemerintahan yang mengusung Sidoarjo bangkit dari keterpurukan bencana lumpur," kata Ketua Kadin Sidoarjo periode 2008-2013 Imam Sugiri, yang baru terpilih dalam musyawarah daerah ke V organisasi itu.
Pengusaha konstruksi ini mengingatkan, pentingnya peran Sidoardjo yang tercatat memberikan kontribusi sembilan persen dalam perekonomian Jawa Timur.
Untuk itu pada tahun pertama masa kepengurusannya, akan dilakukan penataan data base pengusaha-pengusaha yang ada. "Sebanyak 13 ribu pengusaha yang ada akan dipetakan ke dalam jenis dan skala bidang usaha masing-masing. Kita juga ingin Kamar Dagang Sidoarjo menjadi rumah bagi para pengusaha dengan banyak kamar di dalamnya," ujarnya.
Selain Imam Sugiri, terpilih juga Torino Junaidi dan Choirul Chodirin masing-masing sebagai wakil ketua dan sekretaris Kadin Sidoarjo untuk periode yang sama. Pengurus baru ini menurut rencana akan dilantik pada 23 November 2008 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. wachid yulianto
"Lama kita mati suri, kini, saatnya bagi kita untuk bangkit. Bangkit bersama dengan pemerintahan yang mengusung Sidoarjo bangkit dari keterpurukan bencana lumpur," kata Ketua Kadin Sidoarjo periode 2008-2013 Imam Sugiri, yang baru terpilih dalam musyawarah daerah ke V organisasi itu.
Pengusaha konstruksi ini mengingatkan, pentingnya peran Sidoardjo yang tercatat memberikan kontribusi sembilan persen dalam perekonomian Jawa Timur.
Untuk itu pada tahun pertama masa kepengurusannya, akan dilakukan penataan data base pengusaha-pengusaha yang ada. "Sebanyak 13 ribu pengusaha yang ada akan dipetakan ke dalam jenis dan skala bidang usaha masing-masing. Kita juga ingin Kamar Dagang Sidoarjo menjadi rumah bagi para pengusaha dengan banyak kamar di dalamnya," ujarnya.
Selain Imam Sugiri, terpilih juga Torino Junaidi dan Choirul Chodirin masing-masing sebagai wakil ketua dan sekretaris Kadin Sidoarjo untuk periode yang sama. Pengurus baru ini menurut rencana akan dilantik pada 23 November 2008 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. wachid yulianto
Lima Pejabat Teras Polda Jateng Dimutasi
SEMARANG - Sebanyak lima pejabat teras jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dimutasi ke lembaga polisi lainnya. Kepala Sub Bidang Publikasi Humas Polda Jateng, AKBP Zaryati, Jumat (21/11), mengatakan, kelima pejabat tersebut akan melaksanakan serah terima jabatan hari Selasa (24/11) ini di gedung Borobudur Mapolda Jateng dihadapan Kapolda Jateng, Irjen Pol FX. Sunarno.
Pejabat teras yang dimutasi adalah Karo Binamitra, Kombes Pol. Johny Ardjil akan diganti Kombes Pol. Chrisyono Tjondro Soehardjo. Johny Ardjil ditempatkan di Mabes Polri, sedangkan Chrisyono sebelumnya berdinas di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Gatta Chairuddin akan digantikan Kombes Pol. Mymahham Zakhlin Letter. Gatta Chairudiin akan berdinas di Akpol Semarang, sedangkan penggantinya Zakhlin Letter sebelumnya berdinas di Akpol.
Kemudian, Diretur Reskrim Polda Jateng, Kombes. Pol Dewa Made Parsana diganti Kombes Pol, Sukma Edi Mulyono. Dewa Parsana akan menempati pos barunya di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Sukma Edi Mulyono sebelumnya juga dari Bareskrim Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Syahroni akan diganti AKBP Suwarno. Syahroni akan menempati pos barunya di Akademi Kepolisian Semarang, sedangkan Suwarno sebelumnya adalah Wakapolwil Banyumas. Kemudian Kabid Telematika Polda Jateng, Kombes Pol. Chaeroni Sudiro akan digantikan oleh AKBP Rahardjo. tulus supangkat
Pejabat teras yang dimutasi adalah Karo Binamitra, Kombes Pol. Johny Ardjil akan diganti Kombes Pol. Chrisyono Tjondro Soehardjo. Johny Ardjil ditempatkan di Mabes Polri, sedangkan Chrisyono sebelumnya berdinas di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Gatta Chairuddin akan digantikan Kombes Pol. Mymahham Zakhlin Letter. Gatta Chairudiin akan berdinas di Akpol Semarang, sedangkan penggantinya Zakhlin Letter sebelumnya berdinas di Akpol.
Kemudian, Diretur Reskrim Polda Jateng, Kombes. Pol Dewa Made Parsana diganti Kombes Pol, Sukma Edi Mulyono. Dewa Parsana akan menempati pos barunya di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Sukma Edi Mulyono sebelumnya juga dari Bareskrim Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Syahroni akan diganti AKBP Suwarno. Syahroni akan menempati pos barunya di Akademi Kepolisian Semarang, sedangkan Suwarno sebelumnya adalah Wakapolwil Banyumas. Kemudian Kabid Telematika Polda Jateng, Kombes Pol. Chaeroni Sudiro akan digantikan oleh AKBP Rahardjo. tulus supangkat
Drs. Mungalim, Kasek yang Demokratis
BANJARNEGARA - SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara di bawah kepemimpinan Drs. Mungalim nampak sekali kemajuannya yang diraih, baik fisik sekolah, prestasi guru maupun siswanya. Terbukti, pada saat mengawali tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara, siswanya menunjukkan prestasi di Tingkat Nasional yaitu sebagai Juara IV Nasional Lomba LKS (Bidang Lomba Aplikasi Elektronik).
Dalam menerapkan kebijakan Drs. Mungalim selalu mengedepankan kebersamaan serta menjunjung tinggi asas demokrasi, segala urusan sekolah telah dilegasikan kepada para Wakil Kepala Sekolah sesuai dengan tupoksinya. Tak heran bila melihat wajah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara saat ini jauh berbeda dibanding wajah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara tahun sebelumnya.
Mengawali perbicangan dengan Tabloid Sensor, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara ini menjelaskan bahwa SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara meski terasa sebagai sekolah baru, namun keberadaannya telah lama. Sekolah itu berdiri sejak tahun 1953, dan pertama dikenal sebagai ST Negeri Banjarnegara kemudian mulai tahun ajaran 1992/1993 diubah statusnya menjadi SLTP Negeri 4 Bawang Banjarnegara.
Seiring perjalanan, untuk memenuhi kebutuhan dan dinamika masyarakat di Banjarnegara maka sesuai SK Bupati Banjarnegara No. 421.2/510 tahun 2003 tanggal 5 Desember 2003 diurab lagi statusnya, alih fungsi menjadi SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara.
Menjawab pertanyaan Tabloid Sensor sehubungan dengan sistem pendidikan maupun program keahlian jurusan di SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara, Drs. Mungalim mengatakan, sistem pendidikan menggunakan sistem pendidikan ganda, yaitu pendidikan dilakukan di Sekolah, Dunia U, dan Dunia Industri (DU/DI) melalui On The Job Training (Latihan Kerja).
Lebih lanjut Drs. Mungalim menjelaskan bahwa kegiatan bidang keahlian/program keahlian yang ada di sekolahnya yaitu, Tehnik Informatika, Teknik Komputer dan jaringan, Teknik Elektronika, Teknik Audio Video, Teknik Otomotif, Program Teknik Sepeda Motor.
Selain itu, OSIS pun aktif mengembangkan minat bakat siswa dalam melakukan kegiatan Ekstrakulikuler. Antara lain, Pramuka dan Pecinta Alam, Bela Diri Karate, Kesenian (Theater, Band, Karawitan, Vocal Group), Olahraga (Voli, Basker, Bulutangkis, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Sepakbola, ESI (Bahasa Inggris, Baca Tulis dan Seni Baca Al-qur’an, Nasyid, Kerohanian Islam).
Tentang akreditasi SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara, Drs. Mungalim mengatakan, Teknik Audio Video dan Teknik Komputer dan Jaringan, terakreditasi A. Selain itu, sebanyak 170 siswa SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara mendapat Bea Siswa, yaitu dari BKM 155 anak, Yayasan Super Semar 7 anak, Indonesia Power 3 anak, dan Pemkab Banjarnegara 5 anak, serta Bea Siswa Peringkat I sampai III masing-masing bidang keahlian (Bea Siswa dari Sekolah).
“Dari tahun ke tahun minat anak yang sekolah di SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara ini meningkat Tahun Ajaran 2008/2009 jumlah pendaftar kurang lebih 2.000 anak,” tegasnya. tri winarto
Prestasi SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara
Juara III Pencak Silat Tingkat POPWIL di Banjarmasin
Juara III Lomba Bloger Propinsi Jateng
Lomba Keterampilan Siswa (LKS) Tingkat Propinsi Jateng
Juara III bidang Lomba Aplikasi Elektronika tahun 2007
Lomba LKS tingkat provinsi tahun 2008
Juara III (Mohamad Sodikin) Lomba Teknik Elektronika
Juara II Lomba Seni Teater.
Lomba LKS Tingkat Kabupaten Banjarnegara tahun 2008.
Juara III (Sukur Adianto) Lomba Teknik Elektronika
Juara I dan II Lomba Teknik Komputer dan Jaringan
Juara II dan III Bidang Desain Web
Juara I Mata Pelajaran Bahasa inggris
Juara III Debat Bahasa Inggris
Juara II dan III Mata Pelajaran Matematika
Juara I Cabang Atletik (Loncat Tinggi) POPDA
Juara III Cabang bola voli putra putri
Dalam menerapkan kebijakan Drs. Mungalim selalu mengedepankan kebersamaan serta menjunjung tinggi asas demokrasi, segala urusan sekolah telah dilegasikan kepada para Wakil Kepala Sekolah sesuai dengan tupoksinya. Tak heran bila melihat wajah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara saat ini jauh berbeda dibanding wajah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara tahun sebelumnya.
Mengawali perbicangan dengan Tabloid Sensor, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara ini menjelaskan bahwa SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara meski terasa sebagai sekolah baru, namun keberadaannya telah lama. Sekolah itu berdiri sejak tahun 1953, dan pertama dikenal sebagai ST Negeri Banjarnegara kemudian mulai tahun ajaran 1992/1993 diubah statusnya menjadi SLTP Negeri 4 Bawang Banjarnegara.
Seiring perjalanan, untuk memenuhi kebutuhan dan dinamika masyarakat di Banjarnegara maka sesuai SK Bupati Banjarnegara No. 421.2/510 tahun 2003 tanggal 5 Desember 2003 diurab lagi statusnya, alih fungsi menjadi SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara.
Menjawab pertanyaan Tabloid Sensor sehubungan dengan sistem pendidikan maupun program keahlian jurusan di SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara, Drs. Mungalim mengatakan, sistem pendidikan menggunakan sistem pendidikan ganda, yaitu pendidikan dilakukan di Sekolah, Dunia U, dan Dunia Industri (DU/DI) melalui On The Job Training (Latihan Kerja).
Lebih lanjut Drs. Mungalim menjelaskan bahwa kegiatan bidang keahlian/program keahlian yang ada di sekolahnya yaitu, Tehnik Informatika, Teknik Komputer dan jaringan, Teknik Elektronika, Teknik Audio Video, Teknik Otomotif, Program Teknik Sepeda Motor.
Selain itu, OSIS pun aktif mengembangkan minat bakat siswa dalam melakukan kegiatan Ekstrakulikuler. Antara lain, Pramuka dan Pecinta Alam, Bela Diri Karate, Kesenian (Theater, Band, Karawitan, Vocal Group), Olahraga (Voli, Basker, Bulutangkis, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Sepakbola, ESI (Bahasa Inggris, Baca Tulis dan Seni Baca Al-qur’an, Nasyid, Kerohanian Islam).
Tentang akreditasi SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara, Drs. Mungalim mengatakan, Teknik Audio Video dan Teknik Komputer dan Jaringan, terakreditasi A. Selain itu, sebanyak 170 siswa SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara mendapat Bea Siswa, yaitu dari BKM 155 anak, Yayasan Super Semar 7 anak, Indonesia Power 3 anak, dan Pemkab Banjarnegara 5 anak, serta Bea Siswa Peringkat I sampai III masing-masing bidang keahlian (Bea Siswa dari Sekolah).
“Dari tahun ke tahun minat anak yang sekolah di SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara ini meningkat Tahun Ajaran 2008/2009 jumlah pendaftar kurang lebih 2.000 anak,” tegasnya. tri winarto
Prestasi SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara
Juara III Pencak Silat Tingkat POPWIL di Banjarmasin
Juara III Lomba Bloger Propinsi Jateng
Lomba Keterampilan Siswa (LKS) Tingkat Propinsi Jateng
Juara III bidang Lomba Aplikasi Elektronika tahun 2007
Lomba LKS tingkat provinsi tahun 2008
Juara III (Mohamad Sodikin) Lomba Teknik Elektronika
Juara II Lomba Seni Teater.
Lomba LKS Tingkat Kabupaten Banjarnegara tahun 2008.
Juara III (Sukur Adianto) Lomba Teknik Elektronika
Juara I dan II Lomba Teknik Komputer dan Jaringan
Juara II dan III Bidang Desain Web
Juara I Mata Pelajaran Bahasa inggris
Juara III Debat Bahasa Inggris
Juara II dan III Mata Pelajaran Matematika
Juara I Cabang Atletik (Loncat Tinggi) POPDA
Juara III Cabang bola voli putra putri
Adhe Dwi Yoga Juara I Lomba Komputer
BANJARNEGARA - Adhe Dwi Yoga, siswa SMK Negeri 1 Bawang Banjarnegara berhasil meraih juara I Lomba Komputer Tingkat SMK se-Kabupaten Banjarnegara. Adhe (panggilan Adhe Dwi Yoga) siswa kelas III RPL 2 merupakan putra ke-2 dari 3 bersaudara pasangan Subardi dan Parjiati yang beralamat di Pucang RT 03 RW 09 Banjarnegara.
Adhe yang memiliki hobi olahraga basket, sepakbola, memiliki cita-cita menjadi Insinyur Elektronika, dan memang sudah selayaknya Adhe menjadi juara dalam lomba computer, karena pandai dan tekun belajar.
“Saya sempat gugup dan grogi melihat lawan-lawan lain,” kata Adhe kepada Tabloid Sensor di ruang tamu SMK Negeri 1 Bawang Banjarnegara. Lebih lanjut Adhe mengatakan, karena semangatnya untuk membawa harum nama sekolah, maka grogi tersebut sirna dan yang ada semangat untuk menang.
Soal persiapan awal sebelum bertanding, Adhe mengatakan, menjelang pertandingan dirinya mendapat bimbingan dari sekolah. “Dengan saya meraih kejuaraan ini, saya memberikan yang terbaik bagi sekolah maupun bagi kedua orang tua,” jelasnya.
Adhe anaknya pandai dan pantang menyerah. Hal itu disampaikan Suwanto, guru Kewirausahaan kepada Tabloid Sensor. Diakui Suwanto, Adhe juga mudah bergaul, banyak teman, baik, sopan dan santun seperti yang dipesankan sekolah bahwa lomba ini bukan untuk mencari pesaing tetapi lomba untuk ajang maju bersama. Terbukti walaupun telah menang, Adhe tidak sombong dan takabur.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegera (Penyelenggara Lomba Komputer) Drs. Mungalim mengatakan bahwa Lomba Komputer diikuti oleh SMK se-Kabupaten Banjarnegara.
Rekapitulasi hasil lomba komputer SMK Kabupaten Banjarnegara, Juara I diraih Adhe Dwi Yoga (SMK N I Bawang), Juara II Mariman (SMK N 2 Bawang), dan Juara III Bangun Rizqi Anugrah (SMK Darunnajah). tri winarto
Adhe yang memiliki hobi olahraga basket, sepakbola, memiliki cita-cita menjadi Insinyur Elektronika, dan memang sudah selayaknya Adhe menjadi juara dalam lomba computer, karena pandai dan tekun belajar.
“Saya sempat gugup dan grogi melihat lawan-lawan lain,” kata Adhe kepada Tabloid Sensor di ruang tamu SMK Negeri 1 Bawang Banjarnegara. Lebih lanjut Adhe mengatakan, karena semangatnya untuk membawa harum nama sekolah, maka grogi tersebut sirna dan yang ada semangat untuk menang.
Soal persiapan awal sebelum bertanding, Adhe mengatakan, menjelang pertandingan dirinya mendapat bimbingan dari sekolah. “Dengan saya meraih kejuaraan ini, saya memberikan yang terbaik bagi sekolah maupun bagi kedua orang tua,” jelasnya.
Adhe anaknya pandai dan pantang menyerah. Hal itu disampaikan Suwanto, guru Kewirausahaan kepada Tabloid Sensor. Diakui Suwanto, Adhe juga mudah bergaul, banyak teman, baik, sopan dan santun seperti yang dipesankan sekolah bahwa lomba ini bukan untuk mencari pesaing tetapi lomba untuk ajang maju bersama. Terbukti walaupun telah menang, Adhe tidak sombong dan takabur.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegera (Penyelenggara Lomba Komputer) Drs. Mungalim mengatakan bahwa Lomba Komputer diikuti oleh SMK se-Kabupaten Banjarnegara.
Rekapitulasi hasil lomba komputer SMK Kabupaten Banjarnegara, Juara I diraih Adhe Dwi Yoga (SMK N I Bawang), Juara II Mariman (SMK N 2 Bawang), dan Juara III Bangun Rizqi Anugrah (SMK Darunnajah). tri winarto
Semarang Tertinggi, Brebes Terendah
SEMARANG - Kota Semarang menjadi daerah dengan tingkat upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2009 tertinggi di Jawa Tengah, sedangkan Kabupaten Brebes menjadi daerah dengan UMK terendah.
Besaran UMK tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No.561.4/52/2008 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2009, yang ditandatangani Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, di Semarang, Kamis (20/11).
Besaran UMK Kota Semarang tahun 2009 mencapai Rp838.500 per bulan, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp715.700 per bulan. Adapun UMK Kabupaten Brebes tahun 2009 sebesar Rp575.000 per bulan, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp547.000 per bulan.
Sementara untuk besaran kenaikan UMK terbesar terjadi di Kabupaten Demak yang mencapai 19,22 persen, sedangkan terendah di Kabupaten Brebes yang mencapai 5,12 persen. Plt Kepala Biro Humas Sekretaris Daerah (Setda) Jateng, Agus Utomo mengatakan, secara umum UMK Jateng tahun 2009 mengalami kenaikan sekitar 12,9 persen.
Menurut dia, penetapan UMK oleh gubernur tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah pertimbangan serta masukan dari berbagai pihak, termasuk dewan pengupahan hingga unsur akademisi. "Penatapan dilakukan setelah sebelumnya, pada Rabu (19/11) malam, gubernur melakukan rapat untuk menerima masukan dari berbagai pihak dalam penetapan UMK," katanya.
UMK 2009 ini, lanjut dia, akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2009. Dalam SK gubernur, kata dia, juga mengatur mengenai pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK 2009 oleh perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan ini.
Ia mengatakan, perusahaan yang tidak mampu wajib mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jateng atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai undang-undang, minimal 10 hari sebelum peraturan ini berlaku.
Selain itu, kata dia, pengusaha yang telah memberikan upah kepada buruh di atas UMK yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jateng hanya berhasil merumuskan UMK 2009 untuk 10 daerah di provinsi ini. Penetapan UMK 25 kabupaten/kota lainnya di Jateng akhirnya diserahkan kepada gubernur. tulus supangkat
Besaran UMK tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No.561.4/52/2008 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2009, yang ditandatangani Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, di Semarang, Kamis (20/11).
Besaran UMK Kota Semarang tahun 2009 mencapai Rp838.500 per bulan, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp715.700 per bulan. Adapun UMK Kabupaten Brebes tahun 2009 sebesar Rp575.000 per bulan, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp547.000 per bulan.
Sementara untuk besaran kenaikan UMK terbesar terjadi di Kabupaten Demak yang mencapai 19,22 persen, sedangkan terendah di Kabupaten Brebes yang mencapai 5,12 persen. Plt Kepala Biro Humas Sekretaris Daerah (Setda) Jateng, Agus Utomo mengatakan, secara umum UMK Jateng tahun 2009 mengalami kenaikan sekitar 12,9 persen.
Menurut dia, penetapan UMK oleh gubernur tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah pertimbangan serta masukan dari berbagai pihak, termasuk dewan pengupahan hingga unsur akademisi. "Penatapan dilakukan setelah sebelumnya, pada Rabu (19/11) malam, gubernur melakukan rapat untuk menerima masukan dari berbagai pihak dalam penetapan UMK," katanya.
UMK 2009 ini, lanjut dia, akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2009. Dalam SK gubernur, kata dia, juga mengatur mengenai pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK 2009 oleh perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan ini.
Ia mengatakan, perusahaan yang tidak mampu wajib mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jateng atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai undang-undang, minimal 10 hari sebelum peraturan ini berlaku.
Selain itu, kata dia, pengusaha yang telah memberikan upah kepada buruh di atas UMK yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jateng hanya berhasil merumuskan UMK 2009 untuk 10 daerah di provinsi ini. Penetapan UMK 25 kabupaten/kota lainnya di Jateng akhirnya diserahkan kepada gubernur. tulus supangkat
BPK Arahkan Pengelola Keuangan Parpol
BINJAI - Badan Kesbangpol Linmas Bangsa Kota Binjai menggelar pelatihan manajemen bagi para pengelola keuangan partai politik, pekan lalu, di Cafe Philip. Pelatihan yang diikuti 60 peserta dan merupakan pengurus dari 37 parpol di Binjai dibuka Wakil Walikota Binjai, Drs. H. Anhar A Monel, MAP. Turut hadir dan memberikan sambutan Ketua DPRD Kota Binjai, Ir. Haris Harto MSP.
Michael P. Togatorop SH, MHum, Kasubbag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Medan, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kota Binjai, H. Lukman MD SH, dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai,bertindak sebagai nara sumber.
Wakil Walikota dalam sambutannya mengatakan, parpol yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan undang-undang menerima bantuan keuangan bersumber dari APBD. Tatacara penyaluran bantuan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Partai Politik yang menerima bantuan keuangan harus menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan parpol kepada Walikota Binjai melalui Badan Kesbangpol Linmas paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. mhd chandra
Michael P. Togatorop SH, MHum, Kasubbag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Medan, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kota Binjai, H. Lukman MD SH, dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai,bertindak sebagai nara sumber.
Wakil Walikota dalam sambutannya mengatakan, parpol yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan undang-undang menerima bantuan keuangan bersumber dari APBD. Tatacara penyaluran bantuan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Partai Politik yang menerima bantuan keuangan harus menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan parpol kepada Walikota Binjai melalui Badan Kesbangpol Linmas paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. mhd chandra
Ribuan Buruh Datangi Gubernur
SERANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Anti Kapatilisme (Gebrak) Banten, Rabu (19/10) lalu, mendatangi Pendopo Gubernur Banten untuk menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dinilai mengekang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gebrak Banten adalah merupakan gabungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerjat Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Pekeraja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sebelum mendatangi Kantor Gubernur mereka berkumpul di Kawasan Masjid Agung At Tsaurah Kota Serang, lalu melakukan long march menuju Pendopo Gubernur Banten. Di sepanjang jalan, orasi-orasi berisikan kecaman terhadap SKB empat menteri terus diteriakkan. “Ini bukti pemerintah telah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh,” teriak orator.
Sesampainya di depan halaman Pendopo Gubernur Banten, massa buruh ini langsung disambut bentangan kawat berduri dan barisan puluhan anggota Dalmas Polres Serang.
Yeskiel Prabawo, Ketua DPD SPN Banten dalam orasinya mengatakan, SKB 4 Menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dengan SKB ini kewenangan Gubernur dipangkas dalam penetapan upah minimum. ini bentuk baru usaha pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh,” ujarnya.
Ditambahkannya pula dalam SKB itu disebutkan, upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini mencapai angka 6 persen, sedangkan angka inflasi saat ini sudah mencapai 11–13 persen.
Tak lama berselang setelah berorasi, sejumlah perwakilan buruh termasuk Yeskiel dipersilahkan masuk ke dalam pendopo untuk beraudiensi. Mereka langsung ditemui Eutik Suarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten.
Dihadapan Eutik, Yeskiel membacakan tuntutan para buruh Banten yang berisi menolak SKB 4 menteri, karena SKB itu tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Mendesak Gubernur Banten Atut Chosiyah dan DPRD Banten untuk menolak SKB empat menteri seperti yang telah dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Barat dan daerah lainya, serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota Se Provinsi Banten sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak. Setelah dibacakan, pernyataan para buruh tersebut diserahkan ke Eutik untuk diteruskan ke Gubernur.
Menyikapi permasalahan itu Eutik berjanji akan menyampaikan aspirasi dari para buruh ke Gubernur Banten, selain itu Eutik juga mencoba menjelaskan bahwa esensi dari dikeluarkannya SKB empat Mentri adalah untuk menghindari terjadinya PHK massal, “Kami akan meneruskan aspirasi ini kepimpinan. Dan sebenarnya esensi dikeluarkannya SKB empat menteri ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK Massal,” ujarnya. nuraeni
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gebrak Banten adalah merupakan gabungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerjat Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Pekeraja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sebelum mendatangi Kantor Gubernur mereka berkumpul di Kawasan Masjid Agung At Tsaurah Kota Serang, lalu melakukan long march menuju Pendopo Gubernur Banten. Di sepanjang jalan, orasi-orasi berisikan kecaman terhadap SKB empat menteri terus diteriakkan. “Ini bukti pemerintah telah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh,” teriak orator.
Sesampainya di depan halaman Pendopo Gubernur Banten, massa buruh ini langsung disambut bentangan kawat berduri dan barisan puluhan anggota Dalmas Polres Serang.
Yeskiel Prabawo, Ketua DPD SPN Banten dalam orasinya mengatakan, SKB 4 Menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dengan SKB ini kewenangan Gubernur dipangkas dalam penetapan upah minimum. ini bentuk baru usaha pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh,” ujarnya.
Ditambahkannya pula dalam SKB itu disebutkan, upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini mencapai angka 6 persen, sedangkan angka inflasi saat ini sudah mencapai 11–13 persen.
Tak lama berselang setelah berorasi, sejumlah perwakilan buruh termasuk Yeskiel dipersilahkan masuk ke dalam pendopo untuk beraudiensi. Mereka langsung ditemui Eutik Suarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten.
Dihadapan Eutik, Yeskiel membacakan tuntutan para buruh Banten yang berisi menolak SKB 4 menteri, karena SKB itu tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Mendesak Gubernur Banten Atut Chosiyah dan DPRD Banten untuk menolak SKB empat menteri seperti yang telah dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Barat dan daerah lainya, serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota Se Provinsi Banten sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak. Setelah dibacakan, pernyataan para buruh tersebut diserahkan ke Eutik untuk diteruskan ke Gubernur.
Menyikapi permasalahan itu Eutik berjanji akan menyampaikan aspirasi dari para buruh ke Gubernur Banten, selain itu Eutik juga mencoba menjelaskan bahwa esensi dari dikeluarkannya SKB empat Mentri adalah untuk menghindari terjadinya PHK massal, “Kami akan meneruskan aspirasi ini kepimpinan. Dan sebenarnya esensi dikeluarkannya SKB empat menteri ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK Massal,” ujarnya. nuraeni
Anggota Dewan yang Pindah Partai Harus Mundur
BINJAI - Setiap anggota Dewan yang pindah partai harus mundur dari keanggotaannya di legislatif. Hal itu ditegaskan dan diatur dalam pasal 16 ayat 1 dan 3 UU No 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum (Pemilu) yang baru.
Selain mengatur tentang pindah partai (poin 1 huruf c), juga tentang anggota partai politik (Parpol) yang diberhentikan keanggotaannya dari parpol apabila menjadi anggota parpol lain.
Secara tegas disebutkan dalam ayat 3 Pasal 16 UU No, 10/2008 bahwa dalam hal anggota parpol yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan parpol diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga legislatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian ditegaskan tokoh masyarakat Binjai H Indra Bungsu, SH, SPN menjawab wartawan, pekan lalu, berkaitan dengan maraknya anggota parpol yang pindah partai dan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2009 mendatang.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian masyarakat yakni keberadaan Daniel Sitepu, SH, kendati sudah dipecat dari partai pengusungnya Partai Pelopor sekitar dua tahun lalu. Namun, PAW-nya hingga kini tak jelas kendati semua persyaratan sudah dipenuhi dan semua peraturan sudah dilanggar. “Apa inti dari penolakan, kenapa Ketua DPRD Binjai tidak melakukan penggantian antar waktu anggota DPRD Binjai,” tanyanya.
Indra Bungsu yang mantan Cawalkot Binjai tahun 2005 itu juga mempertanyakan apakah ketua DPRD Binjai, Ir H Haris Harto tidak mengerti kerja atau subjektif tendensius atas permintaan PAW Daniel Sitepu. “Kenapa begitu rumit untuk mengganti Daniel Sitepu. Di sini justru yang terjadi adanya dugaan yang kuat telah persekongkolan politik. Di dalam internal lembaga pimpinan tidak mampu menyelesaikan permasalahan, apalagi yang bisa diharapkan jika persoalannya ditengah-tengah masyarakat. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” beber Indra Bungsu yang dikenal juga sebagai praktisi hukum di Binjai itu.
Menyinggung adanya gugatan hukum senilai Rp2 miliar lebih atas persoalan PAW Daniel Sitepu, SH yang diajukan DPC Partai Pelopor Binjai terhadap Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto, pimpinan Panti Asuhan Al-Hamid Binjai itu menilai, bukanlah besarnya jumlah uang yang menjadi target, tapi perjalanan demokrasi didaerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Bukannya demokrasi itu hanya milik segelintir oknum penguasa, sedangkan parpol kecil haknya dikesampingkan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat yang mengerti hukum itu juga menilai, persoalan politik di Binjai begitu rumit dan pelik, termasuk perjalanan politik di Binjai tahun 2005 yang lalu saat pelaksanaan Pilkada Walikota. “Kami masyarakat Binjai sudah sama-sama tahu perjalanan politik yang suram lima tahun belakangan ini. Hendaknya jangan sampai terulang lagi atas modus yang sama, ini harus menjadi perhatian seluruh kalangan parpol,” tegas Indra Bungsu yang saat Pilkada Walikota Binjai sempat mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah agung (MA) atas perhitungan suara oleh KPUD Binjai yang dinilainya curang. mhd chandra
Selain mengatur tentang pindah partai (poin 1 huruf c), juga tentang anggota partai politik (Parpol) yang diberhentikan keanggotaannya dari parpol apabila menjadi anggota parpol lain.
Secara tegas disebutkan dalam ayat 3 Pasal 16 UU No, 10/2008 bahwa dalam hal anggota parpol yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan parpol diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga legislatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian ditegaskan tokoh masyarakat Binjai H Indra Bungsu, SH, SPN menjawab wartawan, pekan lalu, berkaitan dengan maraknya anggota parpol yang pindah partai dan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2009 mendatang.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian masyarakat yakni keberadaan Daniel Sitepu, SH, kendati sudah dipecat dari partai pengusungnya Partai Pelopor sekitar dua tahun lalu. Namun, PAW-nya hingga kini tak jelas kendati semua persyaratan sudah dipenuhi dan semua peraturan sudah dilanggar. “Apa inti dari penolakan, kenapa Ketua DPRD Binjai tidak melakukan penggantian antar waktu anggota DPRD Binjai,” tanyanya.
Indra Bungsu yang mantan Cawalkot Binjai tahun 2005 itu juga mempertanyakan apakah ketua DPRD Binjai, Ir H Haris Harto tidak mengerti kerja atau subjektif tendensius atas permintaan PAW Daniel Sitepu. “Kenapa begitu rumit untuk mengganti Daniel Sitepu. Di sini justru yang terjadi adanya dugaan yang kuat telah persekongkolan politik. Di dalam internal lembaga pimpinan tidak mampu menyelesaikan permasalahan, apalagi yang bisa diharapkan jika persoalannya ditengah-tengah masyarakat. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” beber Indra Bungsu yang dikenal juga sebagai praktisi hukum di Binjai itu.
Menyinggung adanya gugatan hukum senilai Rp2 miliar lebih atas persoalan PAW Daniel Sitepu, SH yang diajukan DPC Partai Pelopor Binjai terhadap Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto, pimpinan Panti Asuhan Al-Hamid Binjai itu menilai, bukanlah besarnya jumlah uang yang menjadi target, tapi perjalanan demokrasi didaerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Bukannya demokrasi itu hanya milik segelintir oknum penguasa, sedangkan parpol kecil haknya dikesampingkan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat yang mengerti hukum itu juga menilai, persoalan politik di Binjai begitu rumit dan pelik, termasuk perjalanan politik di Binjai tahun 2005 yang lalu saat pelaksanaan Pilkada Walikota. “Kami masyarakat Binjai sudah sama-sama tahu perjalanan politik yang suram lima tahun belakangan ini. Hendaknya jangan sampai terulang lagi atas modus yang sama, ini harus menjadi perhatian seluruh kalangan parpol,” tegas Indra Bungsu yang saat Pilkada Walikota Binjai sempat mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah agung (MA) atas perhitungan suara oleh KPUD Binjai yang dinilainya curang. mhd chandra
Serang Telat Setor Uang Negara
SERANG - Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2008 atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2007, ditemukan uang kas daerah yang belum disetorkan sebanyak Rp8,23 miliar.
Jumlah Rp8,23 miliar ini tersebar di 43 bendahara SKPD. Terbesar berada di Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp2,75 miliar. Tidak dipakai kegiatan, tapi tidak disetorkan kembali. Fakta lain adalah perbedaan catatan antara LK dan hasil pemeriksaan. Dalam LK disebutkan terdapat kas yang belum disetor sebesar Rp5,73 miliar, sedangkan dalam hasil pemeriksaan disebutkan kas yang belum disetor sebesar Rp8,23 miliar.
“Sedangkan yang Rp2,6 miliar-nya tidak disebut belum disetor. Berarti sudah disetor tapi nggak dicatat. Atau memang niatnya nggak disetor?” tegas Didin Syihabudin, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEBRAK).
Dijelaskannya juga, dalam LHP itu BPK menyebutkan sekitar tanggal 1-10 Januari 2008 terdapat setoran ke kas daerah sebesar Rp3,27 miliar dan sekitar tanggal 11 Januari hingga 15 Mei 2008 terdapat setoran ke kas daerah sebesar Rp4,95 miliar. “Setoran tanggal 1-10 Januari 2008 mungkin bisa diterima, karena Bank tutup diakhir dan diawal tahun. Tapi pengembalian yang baru dilakukan pada bulan Mei 2008? Kemana dulu uangnya?” katanya.
Menurut Didin, salah satu ciri budaya korupsi adalah sulit menyetorkan uang negara. Terutama uang negara sisa kegiatan yang harus dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. “Pada akhir tahun kegiatan harus sudah selesai per tanggal 31 Desember. Tidak semua anggaran habis, karena berbagai hal. Nah uang ini harus sudah dikembalikan ke kas negara atau ke kas daerah. Tapi yang terjadi, susah setornya. Bahkan ada yang baru disetor beberapa bulan kemudian,” jelasnya.
Uang negara itu, tegasnya, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun selain yang telah dianggarkan. Bahkan dipinjam untuk kegiatan lain dalam satu lembaga pemerintah saja tidak boleh. “Artinya, uang negara yang dipegang bendahara pelaksana selalu ada. Nah kalau pengembalian ke kas daerahnya susah, pasti timbul pertanyaan uangnya ada atau tidak? Ini kan indikasi korupsi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Anas Yusuf, Sekretaris Gebrak Banten, Meski Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang dalam pernyataan yang dicatat dalam LHP BPK berdalih bahwa keterlambatan ini disebabkan masa transisi perubahan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Pendapat lain dikemukakan Muhammad Fitriyadi, Sekretaris II Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana (GN-PK) Koordinator Provinsi Banten, kalau uang yang ada dibendahara itu disimpan di rekening bank, maka sudah dapat dipastikan bendahara mendapatkan keuntungan materi dari bunga bank. nuraeni
Jumlah Rp8,23 miliar ini tersebar di 43 bendahara SKPD. Terbesar berada di Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp2,75 miliar. Tidak dipakai kegiatan, tapi tidak disetorkan kembali. Fakta lain adalah perbedaan catatan antara LK dan hasil pemeriksaan. Dalam LK disebutkan terdapat kas yang belum disetor sebesar Rp5,73 miliar, sedangkan dalam hasil pemeriksaan disebutkan kas yang belum disetor sebesar Rp8,23 miliar.
“Sedangkan yang Rp2,6 miliar-nya tidak disebut belum disetor. Berarti sudah disetor tapi nggak dicatat. Atau memang niatnya nggak disetor?” tegas Didin Syihabudin, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEBRAK).
Dijelaskannya juga, dalam LHP itu BPK menyebutkan sekitar tanggal 1-10 Januari 2008 terdapat setoran ke kas daerah sebesar Rp3,27 miliar dan sekitar tanggal 11 Januari hingga 15 Mei 2008 terdapat setoran ke kas daerah sebesar Rp4,95 miliar. “Setoran tanggal 1-10 Januari 2008 mungkin bisa diterima, karena Bank tutup diakhir dan diawal tahun. Tapi pengembalian yang baru dilakukan pada bulan Mei 2008? Kemana dulu uangnya?” katanya.
Menurut Didin, salah satu ciri budaya korupsi adalah sulit menyetorkan uang negara. Terutama uang negara sisa kegiatan yang harus dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. “Pada akhir tahun kegiatan harus sudah selesai per tanggal 31 Desember. Tidak semua anggaran habis, karena berbagai hal. Nah uang ini harus sudah dikembalikan ke kas negara atau ke kas daerah. Tapi yang terjadi, susah setornya. Bahkan ada yang baru disetor beberapa bulan kemudian,” jelasnya.
Uang negara itu, tegasnya, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun selain yang telah dianggarkan. Bahkan dipinjam untuk kegiatan lain dalam satu lembaga pemerintah saja tidak boleh. “Artinya, uang negara yang dipegang bendahara pelaksana selalu ada. Nah kalau pengembalian ke kas daerahnya susah, pasti timbul pertanyaan uangnya ada atau tidak? Ini kan indikasi korupsi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Anas Yusuf, Sekretaris Gebrak Banten, Meski Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang dalam pernyataan yang dicatat dalam LHP BPK berdalih bahwa keterlambatan ini disebabkan masa transisi perubahan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Pendapat lain dikemukakan Muhammad Fitriyadi, Sekretaris II Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana (GN-PK) Koordinator Provinsi Banten, kalau uang yang ada dibendahara itu disimpan di rekening bank, maka sudah dapat dipastikan bendahara mendapatkan keuntungan materi dari bunga bank. nuraeni
Langganan:
Entri (Atom)
Arsip Blog
- 11/23 - 11/30 (16)
- 07/06 - 07/13 (35)
- 06/29 - 07/06 (34)
- 06/01 - 06/08 (39)
- 05/25 - 06/01 (37)
- 05/18 - 05/25 (26)
- 02/24 - 03/02 (12)
- 01/20 - 01/27 (1)
- 01/06 - 01/13 (27)
- 12/30 - 01/06 (8)
- 12/23 - 12/30 (8)
- 12/16 - 12/23 (15)

